Para tersangka keluar ruang pemeriksaan, Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 01.27 WIB.
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diawali operasi OTT tersebut.
10 tersangka baik pemberi dan penerima di kasus itu adalah DIN selaku Direktur PT IPA, MUH selaku Direktur PT DF, YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti, HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DEN selaku PPK BTP Jabagteng, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AFF selaku PPK BPKA Sulsel, FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan SYN selaku PPK BTP Jabagbar.
KPK juga menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar dengan total Rp 2,823 miliar.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)di Balai Perekeretaapian DJKA Jawa Tengah. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi. Mereka yang diamankan dalam OTT ini adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya. Selain itu, ada dari pihak swasta.