Pelaporan itu dilakukan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (12/4/2023) sore. Laporan itu bernomor 103/SK/BP/IV/2023 dengan atas nama Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
Puluhan anggota DPR itu dilaporkan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2021 ke KPK.
Kurnia menyebutkan ada tiga poin dalam menentukan kategori tidak patuh itu.
Kurnia mengatakan ketidakpatuhan para anggota Dewan dalam melaporkan LHKPN terjadi dalam kurun 2019-2021 atau selama mereka menjabat di DPR periode ini. Kurnia menyebut hal ini menunjukkan para anggota DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia merujuk aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Berdasarkan hal itu, Kurnia berharap MKD DPR memanggil seluruh anggota yang diadukan.