Potret AG Tiba di PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Penganiayaan David

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Pantauan detikcom di lokasi, AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sekitar pukul 12.40 WIB. AG tak mengucapkan kalimat apapun saat memasuki ruang sidang.
AG terlihat mengenakan hoodie berwarna putih. Dia tampak menundukan kepala.
Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.
Selain itu jaksa juga mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.