Senyum dan Lambaian Tangan Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati

Jaksa menuntut hukuman mati Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah Teddy telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
Teddy yang melepas masker melempar senyum sambil melambaikan tangan ke pengunjung sidang.
Usai sidang, Teddy menyalami tim kuasa hukumnya.
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.