Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Sidang dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.