Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Jaksa penuntut umum kemudian mulai membaca tuntutan kepada Teddy.
Sidang dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.
 
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
 
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Irjen Teddy Minahasa memasuki ruang untuk menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jakarta, Kamis (30/03/2023).
Hotman Paris Hutapea dkk duduk di kursi kuasa hukum Teddy.
Jaksa penuntut umum kemudian mulai membaca tuntutan kepada Teddy.
Sidang dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim. 
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. 
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Irjen Teddy Minahasa memasuki ruang untuk menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jakarta, Kamis (30/03/2023).
Hotman Paris Hutapea dkk duduk di kursi kuasa hukum Teddy.