Komisi II DPR Bahas Putusan Bawaslu soal Verifikasi Ulang Prima

Rapat tersebut meminta keterangan Bawaslu yang memutuskan agar Prima menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
Komisi II DPR telah meminta KPU melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Saat ini, KPU juga sudah mengajukan banding ke PN Jakpus.
Ketua Komisi II Doli Ahmad Kurnia heran Bawaslu mengabulkan gugatan Prima dengan meminta KPU memberikan kesempatan Prima memperbaiki syarat administrasi selama 10 hari. Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan dasar putusan PN Jakpus.
Doli menuturkan pihaknya telah mengingatkan Bawaslu secara implisit terkait keikutsertaan Prima di Pemilu 2024. Hal ini, kata Doli, pun dilakukan oleh Bawaslu melalui putusannya itu.
Oleh karena itu, Doli menuturkan pihaknya hendak mendengarkan penjelasan Bawaslu secara rinci terkait putusan tersebut. Dia menyebut apabila Prima sejak awal diterima oleh Bawaslu, maka tak akan sampai menggugat perkaranya ke PN.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.
Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3) mengatakan, KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10x24 jam untuk memperbaiki dokumen. Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.
Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Rapat tersebut meminta keterangan Bawaslu yang memutuskan agar Prima menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
Komisi II DPR telah meminta KPU melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Saat ini, KPU juga sudah mengajukan banding ke PN Jakpus.
Ketua Komisi II Doli Ahmad Kurnia heran Bawaslu mengabulkan gugatan Prima dengan meminta KPU memberikan kesempatan Prima memperbaiki syarat administrasi selama 10 hari. Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan dasar putusan PN Jakpus.
Doli menuturkan pihaknya telah mengingatkan Bawaslu secara implisit terkait keikutsertaan Prima di Pemilu 2024. Hal ini, kata Doli, pun dilakukan oleh Bawaslu melalui putusannya itu.
Oleh karena itu, Doli menuturkan pihaknya hendak mendengarkan penjelasan Bawaslu secara rinci terkait putusan tersebut. Dia menyebut apabila Prima sejak awal diterima oleh Bawaslu, maka tak akan sampai menggugat perkaranya ke PN.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.
Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3) mengatakan, KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10x24 jam untuk memperbaiki dokumen. Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.
Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.