Momen Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Bui Kasus Narkoba

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).  

Jaksa meyakini Kasranto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.  

Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto. Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Kasranto bakal mengajukan pembelaan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang usai tuntutan.   

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).  
Jaksa meyakini Kasranto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.  
Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  
Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto. Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Kasranto bakal mengajukan pembelaan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang usai tuntutan.