Momen Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Bui Kasus Narkoba

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
Jaksa meyakini Kasranto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto. Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Kasranto bakal mengajukan pembelaan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang usai tuntutan.