Tersangka Kasus Perintangan Suap Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

Ini tampang Laurenzius CS Sembiring yang resmi ditahan KPK, Senin (20/3/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) mengatakan, LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
Laurenzius disebut awalnya merupakan pengacara Ivana Kwelju (IK). Ivana diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap Bupati Tagop.
Laurenzius dan Ivana diduga mengadakan pertemuan di Jakarta pada Juni 2019. Pada momen itu, kata Ghufron, keduanya menyusun rencana perintangan penyidikan. Ghufron mengatakan Laurenzius diduga membuat sejumlah skenario palsu yang berupa menghilangkan peran Ivana dalam kasus suap tersebut.
Ghufron mengatakan KPK menemukan dugaan peran Laurenzius merintangi penyidikan saat proses sidang kasus suap Tagop di Pengadilan Negeri Ambon. Laurenzius kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia kini menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK.
Ini tampang Laurenzius CS Sembiring yang resmi ditahan KPK, Senin (20/3/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) mengatakan, LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
Laurenzius disebut awalnya merupakan pengacara Ivana Kwelju (IK). Ivana diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap Bupati Tagop.
Laurenzius dan Ivana diduga mengadakan pertemuan di Jakarta pada Juni 2019. Pada momen itu, kata Ghufron, keduanya menyusun rencana perintangan penyidikan. Ghufron mengatakan Laurenzius diduga membuat sejumlah skenario palsu yang berupa menghilangkan peran Ivana dalam kasus suap tersebut.
Ghufron mengatakan KPK menemukan dugaan peran Laurenzius merintangi penyidikan saat proses sidang kasus suap Tagop di Pengadilan Negeri Ambon. Laurenzius kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia kini menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK.