61 WNI Penghuni Kampung Ilegal di Malaysia Dipulangkan

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berjalan menuju bus setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/2/2023) dini hari.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru memulangkan 61 WNI yang ditangkap akibat tinggal secara ilegal.
Mereka terdiri dari pria dan wanita dewasa serta anak-anak.
Para WNI ini ditangkap akibat tinggal secara ilegal di pemukiman dalam sebuah perkebunan di wilayah Nilai Springs, Negeri Sembilan, Malaysia.
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) bersiap memasuki bus setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/2/2023) dini hari.
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berjalan menuju bus setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/2/2023) dini hari.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru memulangkan 61 WNI yang ditangkap akibat tinggal secara ilegal.
Mereka terdiri dari pria dan wanita dewasa serta anak-anak.
Para WNI ini ditangkap akibat tinggal secara ilegal di pemukiman dalam sebuah perkebunan di wilayah Nilai Springs, Negeri Sembilan, Malaysia.
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) bersiap memasuki bus setibanya dari Malaysia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/2/2023) dini hari.