Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik di Mabes Polri usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. (Foto: Bharada Richard Eliezer (tengah)/Dwi R-detikcom)
Eliezer tampak hadir di ruang sidang dengan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri, Rabu (22/2/2023). (dok. Polri)
Eliezer awalnya memberi hormat kepada majelis hakim. (dok. Polri)
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas Eliezer selaku terduga. (dok. Polri)
"Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pangkat Bharada," ujar Eliezer dalam sidang. (dok. Polri)
Eliezer sendiri telah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (dok. Polri)
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. (dok. Polri)