Kesepakatan Kolaborasi Pendayagunaan ZIS

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan terdapat dua tujuan utama dari penandatanganan komitmen ini, yakni sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian, pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya, dalam program bimas islam.
Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan, sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.