Mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, terbukti bersalah. Ricky dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023), menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Hakim lalu menjatuhkan pidana terhadap Ricky selama 13 tahun penjara.
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh hakim.