Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!

Awalnya, Brigadir J dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Rifkianto Nugroho/detikcom
Selama proses penyelidikan, Polri menemukan fakta bahwa kasus tembak menembak ini adalah skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagai otak dalam kasus penembakan ini. Hal ini lah membuat Polri akhirnya menetapkan 5 orang tersangka utama dalam kasus ini, termasuk Ferdy Sambo. Rifkianto Nugroho/detikcom
Pada Senin, (17/10/2022) lalu, sidang perdana untuk mengadili Ferdy Sambo pun digelar di PN Jaksel yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santosa. Dalam sidang lanjutan pada Rabu, (07/12/2022) lalu, Sambo sempat kembali "menyentil" dugaan adanya pelecehan seksual yang menimpa sang istri, Putri Chandrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Ia pun mengaku bahwa dirinya lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya tewas. Ari Saputra/detikcom
Kurang lebih selama 3 bulan persidangan perdana, saksi-saksi, hingga sidang lanjutan digelar, akhirnya PN Jaksel menggelar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa, (17/01/2023) lalu. Dalam persidangan tuntutan tersebut, Ferdy Sambo menjadi tersangka dengan tuntutan terberat, yaitu tuntutan penjara seumur hidup yang didakwakan oleh JPU. A.Prasetia/detikcom
Tak terima dituntut hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi kepada hakim dan JPU pada Selasa, (24/01/2023) lalu. Dalam sidang tersebut, Sambo meminta agar hukumannya ditiadakan dan meminta para penegak hukum untuk mengembalikan nama baik serta haknya sebagai anggota Polri. Grandyos Zafna/detikcom
Menanggapi pleidoi Ferdy Sambo, PN Jaksel pun menggelar sidang replik dengan pembacaan tanggapan hakim atas pledoi yang diajukan. Persidangan tersebut pun diagendakan untuk memberikan kesempatan kepada hakim yang akhirnya menolak pleidoi Ferdy Sambo pada Jumat, (27/01/2023). Lagi-lagi, pihak Ferdy Sambo kembali mengajukan nota pembelaan melalui sidang duplik untuk memohon kembali kepada hakim agar hukuman terhadap Ferdy Sambo diringankan. Sidang duplik yang dilaksanakan pada Selasa, (31/01/2023) kemarin. Grandyos Zafna/detikcom
Akhirnya, sidang vonis terhadap Ferdy Sambo pun digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (13/02/2023). Majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua. Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. Grandyos Zafna/detikcom