Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!

Foto

Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!

Dok. detikcom - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 17:36 WIB

Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Begini perjalanan sidangnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akhirnya selesai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Keduanya sempat berpelukan sebelum berpisah.

Awalnya, Brigadir J dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya.Β Rifkianto Nugroho/detikcom

Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)

Selama proses penyelidikan, Polri menemukan fakta bahwa kasus tembak menembak ini adalah skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagai otak dalam kasus penembakan ini. Hal ini lah membuat Polri akhirnya menetapkan 5 orang tersangka utama dalam kasus ini, termasuk Ferdy Sambo.Β Rifkianto Nugroho/detikcom

Ferdy Sambo usai menjalani sidang perdana di PN Jaksel. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Pada Senin, (17/10/2022) lalu, sidang perdana untuk mengadili Ferdy Sambo pun digelar di PN Jaksel yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santosa.Β Dalam sidang lanjutan pada Rabu, (07/12/2022) lalu, Sambo sempat kembali "menyentil" dugaan adanya pelecehan seksual yang menimpa sang istri, Putri Chandrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Ia pun mengaku bahwa dirinya lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya tewas. Ari Saputra/detikcom

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo tampak melambaikan tangan sambil memegang buku hitam.

Kurang lebih selama 3 bulan persidangan perdana, saksi-saksi, hingga sidang lanjutan digelar, akhirnya PN Jaksel menggelar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa, (17/01/2023) lalu. Dalam persidangan tuntutan tersebut, Ferdy Sambo menjadi tersangka dengan tuntutan terberat, yaitu tuntutan penjara seumur hidup yang didakwakan oleh JPU.Β A.Prasetia/detikcom Β 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo curhat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ferdy Sambo merasa dirinya difitnah.

Tak terima dituntut hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi kepada hakim dan JPU pada Selasa, (24/01/2023) lalu. Dalam sidang tersebut, Sambo meminta agar hukumannya ditiadakan dan meminta para penegak hukum untuk mengembalikan nama baik serta haknya sebagai anggota Polri.Β Grandyos Zafna/detikcom

Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.

Menanggapi pleidoi Ferdy Sambo, PN Jaksel pun menggelar sidang replik dengan pembacaan tanggapan hakim atas pledoi yang diajukan. Persidangan tersebut pun diagendakan untuk memberikan kesempatan kepada hakim yang akhirnya menolak pleidoi Ferdy Sambo pada Jumat, (27/01/2023). Lagi-lagi, pihak Ferdy Sambo kembali mengajukan nota pembelaan melalui sidang duplik untuk memohon kembali kepada hakim agar hukuman terhadap Ferdy Sambo diringankan. Sidang duplik yang dilaksanakan pada Selasa, (31/01/2023) kemarin.Β  Grandyos Zafna/detikcom

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.

Akhirnya, sidang vonis terhadap Ferdy Sambo pun digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (13/02/2023). Majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua. Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.Β Grandyos Zafna/detikcom

Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!
Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!
Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!
Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!
Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!
Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!
Potret Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Penjara Seumur Hidup-Divonis Mati!


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads