Selandia Baru Temukan Kokain 3,2 Ton Mengapung di Laut, Begini Wujudnya

Pemandangan menunjukkan kantong kokain yang ditemukan oleh Polisi Selandia Baru, Bea Cukai, dan NZDF di laut, dalam jaring yang mengapung di Samudra Pasifik, di Selandia Baru, Rabu (8/2/2023).
Sebuah foto yang dirilis kepolisian menunjukkan hasil temuan itu, tampaknya diambil sebelum penyitaan, saat masih berada di dalam jaring yang ditopang beberapa pelampung di permukaan laut.
Tidak diketahui secara jelas siapa atau kelompok mana yang ada di balik temuan narkoba dalam jumlah besar itu. Belum ada penangkapan yang dilakukan terkait penyitaan kokain itu.
Namun Komisioner Kepolisian Selandia Baru Andre Coster, menyebut penyitaan itu menjadi salah satu yang terbesar yang pernah dilakukan otoritas Selandia Baru sejauh ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Pengawas Layanan Bea Cukai Selandia Baru, Bill Perry, mengungkapkan bahwa kokain seberat 3,2 ton yang disita itu ditaksir memiliki nilai pasaran hingga NZ$ 500 juta atau setara Rp 4,7 triliun.