Pelanggaran Lalu Lintas Makin Marak di Perempatan Sarinah

Para pengendara belok kanan dari arah Jalan Wahid Hasyim menuju Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023), meski terdapat rambu larangan.

Rambu tersebut menyebutkan larangan belok kanan dari arah jalan Wahid Hasyim, Menteng menuju jalan MH Thamrin. Sementara dari arah Tanah Abang, larangan belok kanan berlaku dari pukul 06.30 WIB hingga 19.00 WIB.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk bus kota dan hari libur.

Pelanggaran rambu lalu lintas makin tinggi di perempatan Sarinah tersebut khususnya sejak pencabutan penindakan tilang oleh aparat kepolisian.

Para pengendara belok kanan dari arah Jalan Wahid Hasyim menuju Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023), meski terdapat rambu larangan.
Rambu tersebut menyebutkan larangan belok kanan dari arah jalan Wahid Hasyim, Menteng menuju jalan MH Thamrin. Sementara dari arah Tanah Abang, larangan belok kanan berlaku dari pukul 06.30 WIB hingga 19.00 WIB.
Larangan tersebut tidak berlaku untuk bus kota dan hari libur.
Pelanggaran rambu lalu lintas makin tinggi di perempatan Sarinah tersebut khususnya sejak pencabutan penindakan tilang oleh aparat kepolisian.