Ekspresi AKBP Arif Rachman Saat Dituntut 1 Tahun Penjara

AKBP Arif Rachman Arifin memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Begini ekspresi AKBP Arif Rachman Arifin saat mendengarkan pembacaan tuntutan.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Arif didakwa bersama dengan enam orang lainnya.

AKBP Arif Rachman Arifin memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).
AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Begini ekspresi AKBP Arif Rachman Arifin saat mendengarkan pembacaan tuntutan.
Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Arif didakwa bersama dengan enam orang lainnya.