Foto: 5 Jam Putri Candrawathi Curhat lewat Pledoi

Terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pembacaan ringkasan pledoi berlangsung sekitar 5 jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB diselingi istirahat makan siang sekitar satu jam.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum, Putri meminta dibebaskan dari dakwaan dan dikeluarkan dari rumah tahanan.
Selain itu, penasihat hukum Putri, Arman Hanis meminta hakim membebaskan istri Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Arman juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
Selain itu, dalam kesimpulan pembelaannya, Arman Hanis dkk meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga. Tim pengacara meminta hakim untuk memerintahkan barang bukti milik Putri dikembalikan.
Arman memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi. Arman menyebut Putri merupakan ibu dari 4 anak yang membutuhkan asuhan dan kasih sayang ibu.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.