Romo Magnis Jadi Saksi Meringankan Eliezer

Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli etika filsafat moral. Romo Franz Magnis Suseno SJ menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Romo Magnis mengatakan, dalam kasus ini, Eliezer diperintah oleh atasannya yang memiliki pangkat jauh lebih tinggi, yakni Ferdy Sambo.  

Guru besar filsafat moral Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta itu mengatakan ada budaya 'laksanakan' yang tidak mungkin tidak ditaati oleh Eliezer yang pangkatnya jauh lebih rendah di polisi.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Eliezer mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang,

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Romo Magnis menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli etika filsafat moral. Romo Franz Magnis Suseno SJ menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
Romo Magnis mengatakan, dalam kasus ini, Eliezer diperintah oleh atasannya yang memiliki pangkat jauh lebih tinggi, yakni Ferdy Sambo.  
Guru besar filsafat moral Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta itu mengatakan ada budaya laksanakan yang tidak mungkin tidak ditaati oleh Eliezer yang pangkatnya jauh lebih rendah di polisi.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Eliezer mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang,
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 Romo Magnis menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).