Potret Eks Napiter Umar Patek Menghirup Udara Bebas

Eks narapidana kasus terorisme, Umar Patek (kanan) telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas 1 Surabaya. Sebelumnya dia dipidana karena aksi terorisme Bom Bali I.

Umar Patek menjadi narapidana terorisme karena dirinya terlibat dalam aksi bom Bali yang menewaskan 200 orang pada 2002 silam. Umar Patek dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya telah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan yakni 20 tahun penjara.

Umar Patek (tengah) yang menjalani pembebasan bersyarat menerima sejumlah tamu di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/12). Selama menjalani penahanan, Umar Patek dinyatakan berkelakuan baik. Tak hanya itu, ia juga telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.

Meski telah bebas, Umar Patek harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. Umar Patek menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas keterlibatannya dalam serangan bom Bali. Tak hanya korban di dalam negeri, ia juga meminta maaf pada korban dari luar negeri sambil menangis.
Umar Patek (kanan) berswafoto dengan Ali Fauzi, saudara dari tiga pelaku bom Bali yang mendirikan yayasan untuk membantu mantan narapidana bergabung kembali dengan masyarakat. Umar Patek berjanji setelah bebas akan membantu pemerintah melakukan deradikalisasi. Ia bahkan siap menjadi duta perdamaian jika dibutuhkan.
Eks narapidana kasus terorisme, Umar Patek (kanan) telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas 1 Surabaya. Sebelumnya dia dipidana karena aksi terorisme Bom Bali I.
Umar Patek menjadi narapidana terorisme karena dirinya terlibat dalam aksi bom Bali yang menewaskan 200 orang pada 2002 silam. Umar Patek dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya telah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan yakni 20 tahun penjara.
Umar Patek (tengah) yang menjalani pembebasan bersyarat menerima sejumlah tamu di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/12). Selama menjalani penahanan, Umar Patek dinyatakan berkelakuan baik. Tak hanya itu, ia juga telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.
Meski telah bebas, Umar Patek harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. Umar Patek menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas keterlibatannya dalam serangan bom Bali. Tak hanya korban di dalam negeri, ia juga meminta maaf pada korban dari luar negeri sambil menangis.
Umar Patek (kanan) berswafoto dengan Ali Fauzi, saudara dari tiga pelaku bom Bali yang mendirikan yayasan untuk membantu mantan narapidana bergabung kembali dengan masyarakat. Umar Patek berjanji setelah bebas akan membantu pemerintah melakukan deradikalisasi. Ia bahkan siap menjadi duta perdamaian jika dibutuhkan.