Potret Eks Napiter Umar Patek Menghirup Udara Bebas

Umar Patek menjadi narapidana terorisme karena dirinya terlibat dalam aksi bom Bali yang menewaskan 200 orang pada 2002 silam. Umar Patek dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya telah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis yang dijatuhkan yakni 20 tahun penjara.
Umar Patek (tengah) yang menjalani pembebasan bersyarat menerima sejumlah tamu di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/12). Selama menjalani penahanan, Umar Patek dinyatakan berkelakuan baik. Tak hanya itu, ia juga telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.