Ini Barang Bukti OTT Sahat Tua Simandjuntak

KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak lantaran diduga menerima suap pengelolaan dana hibah hingga Rp 5 miliar. Sahat menerima uang korupsi dalam bentuk dolar Singapura hingga pecahan 10 ribu rupiah. Hal itu terlihat saat pegawai KPK memperlihatkan barang bukti sitaan uang yang berjumlah Rp 1 miliar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Mulanya pegawai KPK itu mengeluarkan satu persatu barang bukti itu. Pertama, pecahan uang dolar Singapura. Uang asing itu telah dibundel dalam tiga ikat. Kemudian, pecahan dolar Singapura selanjutnya dikeluarkan dalam bentuk dompet. Selanjutnya, dia mengeluarkan setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut terbagi dalam 1 ikat besar dan 1 bundel kecil. Terakhir, dia mengeluarkan uang sitaan berupa pecahan kecil. Pecahan itu berbentuk Rp 10 ribu dalam ikat kecil dan Rp 50 ribu.
Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak lantaran diduga menerima suap pengelolaan dana hibah hingga Rp 5 miliar. Sahat menerima uang korupsi dalam bentuk dolar Singapura hingga pecahan 10 ribu rupiah. Hal itu terlihat saat pegawai KPK memperlihatkan barang bukti sitaan uang yang berjumlah Rp 1 miliar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Mulanya pegawai KPK itu mengeluarkan satu persatu barang bukti itu. Pertama, pecahan uang dolar Singapura. Uang asing itu telah dibundel dalam tiga ikat. Kemudian, pecahan dolar Singapura selanjutnya dikeluarkan dalam bentuk dompet. Selanjutnya, dia mengeluarkan setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut terbagi dalam 1 ikat besar dan 1 bundel kecil. Terakhir, dia mengeluarkan uang sitaan berupa pecahan kecil. Pecahan itu berbentuk Rp 10 ribu dalam ikat kecil dan Rp 50 ribu.
Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.