Massa Partai Prima Tuntut Pemilu Transparan di Depan KPU

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022). 
 
Massa menuntut KPU menyelenggarakan proses pemilu secara transparan.
 
Pantauan detikcom, massa tiba di kantor KPU RI, sekitar pukul 11.30 WIB. Mobil komando diparkir persis di depan gerbang masuk, diikuti dengan sejumlah orang lengkap dengan berbagai atribut aksi.
 
Juru Bicara Partai Prima, Farhan Dalimunthe menyebutkan banyak anggota dari Partai Prima di seluruh Indonesia yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Namun Farhan menyebut tidak ada penjelasan yang diberikan KPU.
 
Sebelumnya, lima partai politik yang menang sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI. Mereka menggugat KPU RI ke Bawaslu RI dikarenakan tak lolos verifikasi administrasi pendaftaran Pemilu 2024.
Lima partai tersebut adalah Partai Prima, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Namun, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).  
Massa menuntut KPU menyelenggarakan proses pemilu secara transparan. 
Pantauan detikcom, massa tiba di kantor KPU RI, sekitar pukul 11.30 WIB. Mobil komando diparkir persis di depan gerbang masuk, diikuti dengan sejumlah orang lengkap dengan berbagai atribut aksi. 
Juru Bicara Partai Prima, Farhan Dalimunthe menyebutkan banyak anggota dari Partai Prima di seluruh Indonesia yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Namun Farhan menyebut tidak ada penjelasan yang diberikan KPU. 
Sebelumnya, lima partai politik yang menang sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI. Mereka menggugat KPU RI ke Bawaslu RI dikarenakan tak lolos verifikasi administrasi pendaftaran Pemilu 2024.
Lima partai tersebut adalah Partai Prima, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Namun, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.