Momen Sambo-Putri Candrawathi Pelukan Usai Tak Jumpa 2 Pekan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (29/11/2022).
Putri menyalami Sambo sebelum sidang.
Sambo juga sempat memeluk Putri.
Pada hari ini, ada 10 orang saksi yang dihadirkan.
Seperti diketahui, keduanya sudah tak bertemu selama dua pekan sebab sidang pembunuhan Brigadir Yosua ditiadakan pada 14-18 November. Setelah itu, Putri dinyatakan positif COVID-19 dan harus menjalani sidang secara daring.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (29/11/2022).
Putri menyalami Sambo sebelum sidang.
Sambo juga sempat memeluk Putri.
Pada hari ini, ada 10 orang saksi yang dihadirkan.
Seperti diketahui, keduanya sudah tak bertemu selama dua pekan sebab sidang pembunuhan Brigadir Yosua ditiadakan pada 14-18 November. Setelah itu, Putri dinyatakan positif COVID-19 dan harus menjalani sidang secara daring.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.