Deretan Polisi Bersaksi di Sidang Kuat Ma'ruf-Bharada Eliezer

(Kiri-kanan) Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan kasus pembuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (21/11/2022).
 
Sidang kali ini menghadirkan deretan polisi sebagai saksi, di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan R Soplanit.
 
Sidang ini sempat tertunda minggu lalu karena evaluasi.
 
Pada sidang hari ini, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR duduk di samping kuasa hukum masing-masing.
 
Sebuah layar televisi menyiarkan sidang ini.
 
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
(Kiri-kanan) Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan kasus pembuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (21/11/2022). 
Sidang kali ini menghadirkan deretan polisi sebagai saksi, di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan R Soplanit. 
Sidang ini sempat tertunda minggu lalu karena evaluasi. 
Pada sidang hari ini, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR duduk di samping kuasa hukum masing-masing. 
Sebuah layar televisi menyiarkan sidang ini. 
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
Sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 
Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.