Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 117 M

Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Ibnu Khajar didakwa menggelapkan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp 117 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ibnu Khajar melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Ibnu Khajar mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya, Ibnu Khajar dkk didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Ibnu Khajar didakwa menggelapkan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp 117 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ibnu Khajar melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Ibnu Khajar mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya, Ibnu Khajar dkk didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.