Sidang perdana penggelapan dana santuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Ahyudin yang mengenakan kemeja putih hadir secara daring dari ruang Bareskrim Mabes Polri.
Ia mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penunutut umum di ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja.
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.