Momen Komnas HAM Jabarkan Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan

Ini momen saat Komnas HAM memaparkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan di gedung komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi komisioner Mochammad Choiruk Anam (kiri), Beka Ulung Hapsar memberikan keterangan  terkait kesimpulan dari hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pelanggaran HAM pertama yakni penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.
Pelanggaran HAM kedua adalah adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter.
Ketiga hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
Pelanggaran HAM keempat adalah hak untuk hidup. Anam mengatakan kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.
Selanjutnya adalah hak anak. Diketahui, banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.
Ketujuh, pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia.
Ini momen saat Komnas HAM memaparkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan di gedung komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi komisioner Mochammad Choiruk Anam (kiri), Beka Ulung Hapsar memberikan keterangan  terkait kesimpulan dari hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pelanggaran HAM pertama yakni penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.
Pelanggaran HAM kedua adalah adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter.
Ketiga hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
Pelanggaran HAM keempat adalah hak untuk hidup. Anam mengatakan kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.
Selanjutnya adalah hak anak. Diketahui, banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.
Ketujuh, pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia.