Haris Azhar dan Fatia memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022) terkait kasus 'Lord Luhut'. Haris dan Fatia sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik.
Haris sudah menjalani pemeriksaan hari ini. Sedangkan, Fatia dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika Haris Azhar dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.
Luhut kemudian melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 September 2021. Luhut karena merasa difitnah karena dikaitkan dengan bisnis tambang di Papua.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya meningkatkan status Haris Azhar-Fatia sebagai tersangka pada 21 Maret 2022.
Haris Azhar menyinggung soal pembungkaman berpendapat terkait kasus ini.