Arif Rachman Arifin saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Jaksa meminta sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif, tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.