Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menunjukkan tanda terima pengaduan di Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Koalisi tersebut mengadukan dugaan tindakan maladministrasi atas pemberhentian dan penggantian hakim konstitusi Aswanto beberapa waktu lalu.
Koalisi menilai, upaya pemberhentian dan penggantian hakim konstitusi tersebut adalah wujud pelemahan terhadap MK yang seharusnya independen, imparsial, dan merdeka dari intervensi cabang-cabang kekuasaan negara lainnya.
Sebelumnya pada rapat paripurna 29 September 2022 lalu, DPR RI memutuskan Profesor Aswanto dicopot dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Rupanya, Aswanto dicopot dari jabatan hakim konstitusi karena kerap menganulir produk DPR RI.