Bripka RR Minta Bebas di Kasus Yosua

Terdakwa Ricky Rizal dikawal petugas saat jeda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Sidang beragenda pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 
Tim pengacara Ricky Rizal saat membacakan eksepsi di PN Jaksel mengatakan, Ricky Rizal tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Ma'ruf.
Pihak Ricky pun meminta hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi. Selain itu, mereka meminta dakwaan jaksa dibatalkan.
Pihak Ricky meminta dakwaan Ricky tidak dilanjutkan serta meminta hakim untuk memerintahkan jaksa membebaskan Ricky. Dia juga meminta hak-haknya dipulihkan.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Ricky Rizal dikawal petugas saat jeda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Sidang beragenda pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 
Tim pengacara Ricky Rizal saat membacakan eksepsi di PN Jaksel mengatakan, Ricky Rizal tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Maruf.
Pihak Ricky pun meminta hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi. Selain itu, mereka meminta dakwaan jaksa dibatalkan.
Pihak Ricky meminta dakwaan Ricky tidak dilanjutkan serta meminta hakim untuk memerintahkan jaksa membebaskan Ricky. Dia juga meminta hak-haknya dipulihkan.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.