Kuat Ma'ruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU oleh penasehat hukum terdakwa.
Kuat Ma'ruf duduk di kursi pesakitan.
Terdakwa Kuat Ma'ruf menuding jaksa memenggal dakwaan terkait peristiwa keributan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kuat Ma'ruf menyebut keributan antara dirinya dengan Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU oleh penasehat hukum terdakwa.
Kuat Maruf duduk di kursi pesakitan.
Terdakwa Kuat Maruf menuding jaksa memenggal dakwaan terkait peristiwa keributan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kuat Maruf menyebut keributan antara dirinya dengan Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.
Kuat Maruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Maruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.