Kuat Ma'ruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto

Kuat Ma'ruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 17:50 WIB

Jakarta - Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU oleh penasehat hukum terdakwa.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Kuat Ma'ruf duduk di kursi pesakitan.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Terdakwa Kuat Ma'ruf menuding jaksa memenggal dakwaan terkait peristiwa keributan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Kuat Ma'ruf menyebut keributan antara dirinya dengan Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Maruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf Bacakan Eksepsi Kasus Pembunuhan Brigadir J


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads