Putri Candrawathi memakai baju tahanan kejaksaan bernomor 69 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Petugas membuka borgol istri Ferdy Sambo tersebut.
Dalam sidang tersebut, jaksa meminta eksepsi terdakwa itu ditolak seluruhnya hingga meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Jaksa menilai eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa menganggap surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.