Sidang perdana gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Sidang tersebut akan digelar di Ruang Ali Said.
Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.