Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa mengungkap Kuat Ma'ruf ternyata berinisiatif menyimpan pisau untuk berjaga-jaga apabila Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan saat ditembak mati. Namun pada akhirnya, pisau itu tidak digunakan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.