Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana berserta jajaran memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kejaksaan hari ini akan melakukan penerimaan berkas perkara tahap 2 untuk kasus pembunuhan brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
Kejaksaan akan berusaha dengan cepat untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penahanan terhadap para tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri Candrawathi (PC) akan dipindah ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sementara, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, tetap ditahan di Mako Brimob.