Kondisi Terkini Pulau G yang Ditetapkan Anies Jadi Pemukiman

Tampak hamparan pasir terlihat di Pulau G yang berada tidak jauh dari Muara Angke, Jakarta Utara.
Sampah berserakan di pulau hasil reklamasi tersebut.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang.
Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Kemudian, Pergub itu juga mengatur peruntukan lahan dapat diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan.
Tampak nelayan bersandar di Pulau G.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman.
Hal ini demi mengakomodir kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.
Kendati begitu, semua itu bergantung Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur peruntukan dari Pulau G itu sendiri. Karena itulah Pulau G dikategorikan sebagai zona ambang yang peruntukkannya belum ditentukan.
Saat ini kondisi Pulau G sudah banyak tergerus air laut.
Pulau ini berada di sebelah barat Jetski Cafe, yang terletak di Pluit, Penjaringan. Sementara itu, dari arah utara, Pulau G berada di sebelah Baywalk Mall, Pluit, Penjaringan. Selain itu, Pulau G berjarak 1,5 km dari Unit Pembangkit Muarakarang.
Adalah PT Muara Wisesa Samudra yang mendapatkan izin mengembangkan wilayah reklamasi Pulau G (Pluit City). Luas pulau yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra ini sebesar 161 hektare.
Tampak hamparan pasir terlihat di Pulau G yang berada tidak jauh dari Muara Angke, Jakarta Utara.
Sampah berserakan di pulau hasil reklamasi tersebut.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang.
Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Kemudian, Pergub itu juga mengatur peruntukan lahan dapat diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan.
Tampak nelayan bersandar di Pulau G.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman.
Hal ini demi mengakomodir kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.
Kendati begitu, semua itu bergantung Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur peruntukan dari Pulau G itu sendiri. Karena itulah Pulau G dikategorikan sebagai zona ambang yang peruntukkannya belum ditentukan.
Saat ini kondisi Pulau G sudah banyak tergerus air laut.
Pulau ini berada di sebelah barat Jetski Cafe, yang terletak di Pluit, Penjaringan. Sementara itu, dari arah utara, Pulau G berada di sebelah Baywalk Mall, Pluit, Penjaringan. Selain itu, Pulau G berjarak 1,5 km dari Unit Pembangkit Muarakarang.
Adalah PT Muara Wisesa Samudra yang mendapatkan izin mengembangkan wilayah reklamasi Pulau G (Pluit City). Luas pulau yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra ini sebesar 161 hektare.