Momen Para Tokoh Bahas Percepatan Pembangunan IKN

Ini momen saat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Suharso Monoarfa mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Pertemuan yang dilakukan di Gedung Bappenas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan itu membahas upaya percepatan pembangunan IKN.
Terlibatnya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga merupakan usul dari Suharso yang juga berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi. Tujuannya, kata dia, untuk memecahkan masalah tumpang tindih kewenangan antar instansi pemerintah dan memikirkan ketentuan hukum yang secara khusus hanya akan berlaku di kawasan IKN.
Selain itu, kata Suharso, kedudukan, struktur organisasi dan kewenangan Badan Otorita IKN  juga harus diperjelas dan dipertegas agar mampu bergerak cepat melaksanakan tugas. Struktur organisasi Badan Otorita IKN hingga sekarang belum tersusun dengan rapih, Staf Badan Otorita juga masih dalam proses rekrutmen. 
Kepala Badan Otorita Bambang Susantono juga mengakui adanya kendala tumpang tindih pengaturan aspek hukum di IKN dan kewenangan antar badan, serta instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Intinya, Yusril menuturkan, selain bidang hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, hukum dan agama, kewenangan instansi dan badan pemerintah harus dilimpahkan kepada Badan Otorita untuk mengaturnya secara khusus. Tentu, kata dia, tetap berdasarkan UU IKN dan melaksanakannya hanya di wilayah IKN.
Ini momen saat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Suharso Monoarfa mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Pertemuan yang dilakukan di Gedung Bappenas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan itu membahas upaya percepatan pembangunan IKN.
Terlibatnya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga merupakan usul dari Suharso yang juga berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi. Tujuannya, kata dia, untuk memecahkan masalah tumpang tindih kewenangan antar instansi pemerintah dan memikirkan ketentuan hukum yang secara khusus hanya akan berlaku di kawasan IKN.
Selain itu, kata Suharso, kedudukan, struktur organisasi dan kewenangan Badan Otorita IKN  juga harus diperjelas dan dipertegas agar mampu bergerak cepat melaksanakan tugas. Struktur organisasi Badan Otorita IKN hingga sekarang belum tersusun dengan rapih, Staf Badan Otorita juga masih dalam proses rekrutmen. 
Kepala Badan Otorita Bambang Susantono juga mengakui adanya kendala tumpang tindih pengaturan aspek hukum di IKN dan kewenangan antar badan, serta instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Intinya, Yusril menuturkan, selain bidang hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, hukum dan agama, kewenangan instansi dan badan pemerintah harus dilimpahkan kepada Badan Otorita untuk mengaturnya secara khusus. Tentu, kata dia, tetap berdasarkan UU IKN dan melaksanakannya hanya di wilayah IKN.