Mantan Gubernur Banten tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun. Bebas bersyaratnya Ratu Atut disebut sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. (dok.ist)
Meski telah bebas, Ratu Atut masih wajib menjalani bimbingan dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Nantinya apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyarat Ratu Atut bisa dicabut. (dok.ist)
Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022. (dok.ist)
Atut ditahan sejak 20 Desember 2013, lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua selama 7 tahun. Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026 dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025. (Agung Pambudhy/detikcom)