Penyitaan aset itu dilakukan di perairan Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dan dititipkan di Sahbandar Sungai lilin, Muba, terkait dengan Surya Darmadi (SD) tersangka korupsi PT DUTA Palma Group yang kasusnya dalam penyidikan Kejagung.
Adapun rincian aset yang disita oleh Satgassus TPK Kejagung bergabung dengan Tim Kejati Sumsel yakni, satu unit Tugboat dan tongkang berkapasitas 70.000 ton metrik CPO dengan nilai cukup fantastis yakni Rp 40 miliar milik PT.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono, di Palembang, Selasa (29/8/2022) mengatakan, aset tersebut disita guna kepentingan proses penyidikan di Kejagung terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Sebelumnya, Kejagung sendiri telah menyita sejumlah aset tersangka kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi senilai Rp 17 triliun. Aset-aset Surya Darmadi kini sedang dalam proses penilaian atau taksiran harga.
Adapun Rp 17 triliun itu merupakan total dari jumlah uang yang disita sebanyak Rp 5.123.189.064.978 (triliun) dan total nilai aset yang telah disita dan dinilai hingga kini sebesar Rp 11,7 triliun.