Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Polri telah mengantongi bukti keterlibatan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Putri dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri. Dia menyebut Putri dirawat di rumah kediamannya.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan Tim Khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Polri telah menemukan CCTV yang sangat penting bagi perkembangan penanganan kasus Brigadir J.
Total saat ini ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka terdiri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.