BNN Gulung Jaringan Narkoba Internasional di Bali, Ini Tersangkanya

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menunjukkan sejumlah barang bukti dari para tersangka narkoba saat konfrensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional di Denpasar, Bali, Jumat (5/8/2022). Tiga tersangka merupakan warga negara Inggris, Brazil dan Meksiko.
Tersangka dihadirkan dengan pengawalan ketat petugas. Ketiga bule itu memasok kokain untuk wilayah Desa Canggu dan Seminyak, Kabupaten Badung.
Deretan tersangka dijejer saat konfrensi pres. Ketiga WNA jaringan internasional tersebut berinisial CHR asal Inggris, PED dari Brazil dan JO warga negara Meksiko. 90 persen pasokan kokain yang berada di wilayah Desa Canggu dan Kelurahan Seminyak dari ketiga WNA tersebut.
Tersangka WNA Inggris (tengah) menatap tajam ke arah depan. Ketiga WNA satu jaringan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Bali. CHR diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menunjukkan sejumlah barang bukti dari para tersangka narkoba saat konfrensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional di Denpasar, Bali, Jumat (5/8/2022). Tiga tersangka merupakan warga negara Inggris, Brazil dan Meksiko.
Tersangka dihadirkan dengan pengawalan ketat petugas. Ketiga bule itu memasok kokain untuk wilayah Desa Canggu dan Seminyak, Kabupaten Badung.
Deretan tersangka dijejer saat konfrensi pres. Ketiga WNA jaringan internasional tersebut berinisial CHR asal Inggris, PED dari Brazil dan JO warga negara Meksiko. 90 persen pasokan kokain yang berada di wilayah Desa Canggu dan Kelurahan Seminyak dari ketiga WNA tersebut.
Tersangka WNA Inggris (tengah) menatap tajam ke arah depan. Ketiga WNA satu jaringan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Bali. CHR diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.