Geruduk Balai Kota Sukabumi, Ini Tuntutan Para Mahasiswa

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Korpi PMII Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin, Kamis (30/6/2022).
Aksi itu digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia. Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut Pemerintah Kota Sukabumi untuk serius menangani permasalahan anak setelah mendapatkan julukan Kota Layak Anak.
Massa menilai, julukan 'Kota Layak Anak' yang disematkan kepada Kota Sukabumi kini sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, ada lima klaster yang tidak dipenuhi mulai dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif hingga klaster perlindungan khusus.
Selain itu, masih terjadi perkawinan anak di Ciseureuh, Cipanengah dan Lembursitu yang dianggap terjadi karena tidak ada lembaga konsultasi orang tua. Kemudian, pihaknya juga menilai masih terjadi eksploitasi anak seperti pengemis dan pengamen yang berkeliaran di wilayah kota.
Atas kondisi tersebut, mereka merujuk UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mengenai pembentukan KPAD dan menuntut Wali Kota segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Korpi PMII Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin, Kamis (30/6/2022).
Aksi itu digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia. Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut Pemerintah Kota Sukabumi untuk serius menangani permasalahan anak setelah mendapatkan julukan Kota Layak Anak.
Massa menilai, julukan Kota Layak Anak yang disematkan kepada Kota Sukabumi kini sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, ada lima klaster yang tidak dipenuhi mulai dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif hingga klaster perlindungan khusus.
Selain itu, masih terjadi perkawinan anak di Ciseureuh, Cipanengah dan Lembursitu yang dianggap terjadi karena tidak ada lembaga konsultasi orang tua. Kemudian, pihaknya juga menilai masih terjadi eksploitasi anak seperti pengemis dan pengamen yang berkeliaran di wilayah kota.
Atas kondisi tersebut, mereka merujuk UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mengenai pembentukan KPAD dan menuntut Wali Kota segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).