Momen DJ Joice Tertunduk Usai Ditangkap Terkait Narkoba

Foto: DJ Joice yang bernama asli Anisa Choerunnisa ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel (Karin NS/detikcom)

Di lokasi tersebut, Joice didapati tengah mengkonsumsi sabu bersama ketiga orang lainnya. Tiga orang lainnya ialah pria berinisial IS (26) serta 2 perempuan berinisial FA (31) dan N (26) (Karin NS/detikcom)

Kepada polisi, Joice juga mengaku sudah sejak 2018. Dia mengaku menggunakan sabu untuk ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia (Karin NS/detikcom)

Para tersangka mengaku membeli sabu dari pemasok di Jakarta Timur (Jaktim). Polisi akan mengusut kasus ini hingga ke pemasok tersebut. (Karin NS/detikcom)

DJ Joice bersama 3 rekannya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Mereka dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. (Karin NS/detikcom)

Di lokasi ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram. Diduga sabu seberat 0,71 gram tersebut sisa dari barang haram yang dikonsumsi. Selain itu, ditemukan alat isap sabu (bong), dan psikotropika berupa Tramadol dan Alprazolam (Karin NS/detikcom)

Penyidik Satres Narkoba Jaksel akan melakukan asesmen terhadap keempat tersangka di BNNK Polres Jaksel yang nantinya dilakukan oleh tim TAT (Karin NS/detikcom)

Foto: DJ Joice yang bernama asli Anisa Choerunnisa ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel (Karin NS/detikcom)
Di lokasi tersebut, Joice didapati tengah mengkonsumsi sabu bersama ketiga orang lainnya. Tiga orang lainnya ialah pria berinisial IS (26) serta 2 perempuan berinisial FA (31) dan N (26) (Karin NS/detikcom)
Kepada polisi, Joice juga mengaku sudah sejak 2018. Dia mengaku menggunakan sabu untuk ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia (Karin NS/detikcom)
Para tersangka mengaku membeli sabu dari pemasok di Jakarta Timur (Jaktim). Polisi akan mengusut kasus ini hingga ke pemasok tersebut. (Karin NS/detikcom)
DJ Joice bersama 3 rekannya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Mereka dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. (Karin NS/detikcom)
Di lokasi ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram. Diduga sabu seberat 0,71 gram tersebut sisa dari barang haram yang dikonsumsi. Selain itu, ditemukan alat isap sabu (bong), dan psikotropika berupa Tramadol dan Alprazolam (Karin NS/detikcom)
Penyidik Satres Narkoba Jaksel akan melakukan asesmen terhadap keempat tersangka di BNNK Polres Jaksel yang nantinya dilakukan oleh tim TAT (Karin NS/detikcom)