Foto-foto Holywings Mega Kuningan Disegel Satpol PP DKI Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta menyegel Holywings Mega Kuningan, Selasa (28/6/2022). Penyegelan dilakukan menyusul dicabutnya izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta.
Seperti diketahui, sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel Satpol PP DKI hari ini.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan 12 outlet Holywings terdiri dari 5 outlet Holywings di Jakarta Selatan, 4 outlet Holywings di Jakarta Utara, 2 outlet Holywings di Jakarta Barat, dan 1 outlet Holywings di Jakarta Pusat.
Arifin menjelaskan ke-12 outlet Holywings itu akan dipasangi spanduk yang berisi tulisan penutupan tempat usaha. Pihaknya mengerahkan 250 petugas untuk menutup 12 outlet Holywings.
Pemprov DKI menyebut pihak yang melakukan perusakan terkait spanduk itu akan dituntut secara hukum. Pemprov DKI meminta agar penutupan itu ditaati.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.
Satpol PP DKI Jakarta menyegel Holywings Mega Kuningan, Selasa (28/6/2022). Penyegelan dilakukan menyusul dicabutnya izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta.
Seperti diketahui, sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel Satpol PP DKI hari ini.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan 12 outlet Holywings terdiri dari 5 outlet Holywings di Jakarta Selatan, 4 outlet Holywings di Jakarta Utara, 2 outlet Holywings di Jakarta Barat, dan 1 outlet Holywings di Jakarta Pusat.
Arifin menjelaskan ke-12 outlet Holywings itu akan dipasangi spanduk yang berisi tulisan penutupan tempat usaha. Pihaknya mengerahkan 250 petugas untuk menutup 12 outlet Holywings.
Pemprov DKI menyebut pihak yang melakukan perusakan terkait spanduk itu akan dituntut secara hukum. Pemprov DKI meminta agar penutupan itu ditaati.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.