Holywings Resmi Disegel di Jakarta, Nih Penampakannya

Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel usaha Holywings di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Satpol PP menunjukkan surat tugas untuk penutupan Holywings kepada petugas keamanan bar.
Satpol PP DKI Jakarta memasang 2 stiker dan 1 spanduk penyegelan Holywings.
Selain Holywings Gunawarman, ada 11 cabang lainnya di Jakarta yang disegel.
Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan 12 outlet Holywings terdiri dari 5 outlet Holywings di Jakarta Selatan, 4 outlet Holywings di Jakarta Utara, 2 outlet Holywings di Jakarta Barat, dan 1 outlet Holywings di Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap bahwa pihaknya mengecek izin usaha Holywings setelah heboh promo miras 'Muhammad dan Maria'.
Riza mengatakan atas ketidaklengkapan administrasi itu dikeluarkan rekomendasi untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut izin usaha Holywings
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel usaha Holywings di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Satpol PP menunjukkan surat tugas untuk penutupan Holywings kepada petugas keamanan bar.
Satpol PP DKI Jakarta memasang 2 stiker dan 1 spanduk penyegelan Holywings.
Selain Holywings Gunawarman, ada 11 cabang lainnya di Jakarta yang disegel.
Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan 12 outlet Holywings terdiri dari 5 outlet Holywings di Jakarta Selatan, 4 outlet Holywings di Jakarta Utara, 2 outlet Holywings di Jakarta Barat, dan 1 outlet Holywings di Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap bahwa pihaknya mengecek izin usaha Holywings setelah heboh promo miras Muhammad dan Maria.
Riza mengatakan atas ketidaklengkapan administrasi itu dikeluarkan rekomendasi untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut izin usaha Holywings