Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen dengan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Barang bukti itu ditunjukkan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Barang bukti yang diamankan seperti pecahan mata uang asing dan dokumen.
Dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.
KPK menyita uang USD 27.258 ribu yang dikemas dalam tas goodiebag.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022 Haryadi Suyuti, Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS Triyanto Budi Yuwono.