Haryadi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022)
Haryadi ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta.
Bersama Haryadi, terlihat tiga orang yang juga tertangkap dalam OTT mengenakan rompi tahanan KPK.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022 Haryadi Suyuti, Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS Triyanto Budi Yuwono.
Kasus ini sendiri bermula sekitar tahun 2019. Oon saat itu mengajukan permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Haryadi yang mengenakan rompi tahanan terus menunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Marwata menyebut dugaan suap ke Haryadi melalui Sekretaris Pribadi Triyanto Budi Yuwono sebagai salah satu orang kepercayaan yang diberikan oleh PT SA Tbk (Summarecon Agung).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6). KPK menduga Haryadi Suyuti terlibat dalam suap perizinan pendirian apartemen di wilayah Yogyakarta.