Somasi Terbuka Kepada Hotman Paris

Dalam somasinya, PERADI Jakarta Barat yang diwakili oleh Suhendra Asido Hutabarat menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah dan tidak dapat bersidang dianggap sebagai pernyataan Hoax.
Sebelumnya, bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020.
Bahwa terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 obyek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno, maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam pleno tersebut.
Sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.
Dalam somasinya, PERADI Jakarta Barat yang diwakili oleh Suhendra Asido Hutabarat menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah dan tidak dapat bersidang dianggap sebagai pernyataan Hoax.
Sebelumnya, bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020.
Bahwa terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 obyek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno, maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam pleno tersebut.
Sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.